iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, selama 2019 pihaknya mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA), diantaranya, 3 warga negara Malaysia pada bulan Januari, April dan November.

Tiga warga China pada Februari dan Agustus, 1 warga Uzbekistan, 1 Pakistan di pulangakan ke negara asalnya pada November, dan yang terakhir ada 1 warga India dipulangkan belum lama ini.

Sedangkan warga Singapura belum dipulangkan karena Jadwal dari kedutaan besar Singapura bersedia mengantarkan pulang pada hari terakhir tahun 2019.

“Yang warga Singapura, besok dipulangkan (Hari ini, red) karena kedutaan dari negara itu yang membiayai kepulanganya,” aku Heru.

Dari data yang dikumpulkan, pihak Imigrasi Jambi, warga Singapura berjenis kelamin perempuan berinisial ZB, itu sudah enam tahun tinggal di Indonesia dan telah melewati izin tinggalnya yang dikeluarkan dari imigrasi setempat.

“Dia sudah nikah dengan orang tembesi secara sah, dan telah memiliki keturunan, tapi, hukum tetap harus ditegakkan, tidak bisa tidak, secara otomatis Dia harus pulang ke negara asalnya,” ungkapnya

Dari 11 WNA yang dideportasi ke negara asal, mereka semua telah melanggar izin tinggal, pengembalian itu sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 tentang keimigrasian.

“Yang dipulangkan tidak ada berbuat tindak kejahatan, cuma izin tinggal mereka sudah habis, makanya ada pemulangan,” pungksnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images